Minggu, 17 Maret 2013

Pajak

 

Contoh Perhitungan :
PPh Ps.21
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja     15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan  
1. Biaya jabatan  
5%x3.024.000,00151.200,00 
2. Iuran Pensiun50.000,00 
3. Iuran Jaminan Hari Tua60.000,00 
  261.200,00
Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan neto setahun  
12x2.762.800,00 33.153.600,00
PTKP  
- untuk WP sendiri24.300.000,00 
- tambahan WP kawin2.025.000,00 
  26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00
Pembulatan 6.828.000,00
PPh terutang  
5%x6.828.000,00341.400,00 
PPh Pasal 21 bulan Juli  
341.400,00 : 12 28.452,00
PPh Ps.22
CV.Motor Makmur, pada Tanggal 10 Oktober  2012 menjual  Sepeda Motor  kepada Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Kab.Banyumas dengan nilai pengadaan  Rp.110.000.000,- termasuk PPN.

Penghitungan Pajak PPh Pasal 22 atas penjualan sepeda motor Tanggal 22 Oktober  Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Nilai Pengadaan
110.000.000
Objek PPh Pasal 22
(100/110 x 110.000.0000)
  100.000.000
PPh Pasal 22
(1,5 % x 100.000.000)
1.500.000
Atas penjualan sepeda motor tersebut bendahara Dinas Pendapatan Daerah Kab.Banyumas mempunyai kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % dari objek PPh Pasal 22 serta harus memberikan SSP  PPh Pasal 22 lembar ke-1 dan ke-3  tersebut kepada CV.Motor Makmur