pertama-tama kita apakah kita mengetahui apa itu Open Source???
menurut pendapat saya ataupun orang-orang yang mengetahui Open Source mungkin hampir sama definisinya. Menurut saya, Open source adalah sebuah sebutan untuk software yang tidak berlisensi atau free dan didalam software itupun juga disediakan kode Programnya oleh pengembang software tersebut agar dapat dipelajari lebih detail atau dikembangkan lebih lanjut dan disebar luaskan. Jika ada software yang menyediakan kode programnya tapi tidak diijinkan untuk mengembangkannya oleh si pengembang maka itu bukan di sebut Open Source.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Open source meskipun mereka sudah banyak yang mengunakan software tersebut. Pemerintah saat ini telah mancanangkan penggunaan software Open Source pada lembaga pemerintah agar dapat menghemat biaya dan mulai memberantas pembajakan meski masih dalam ruang ringkup pemerintahan saja. Jika harga sortware per satuan unit $50 Us dollar apabila dalam lembaga pemerintahan mempunyai kurang lebih 2500 unit komputer maka akan menghabiskan biaya sebesar $12500 US dollar atau jika dirupiahkan kurang lebih menjadi 1.125.000.000rupiah (1,125M) cuma untuk membeli software saja. Untuk imbauan ke lembaga pemerintah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) telah membuat Surat Edaran Menpan No 1/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang imbauan lembaga pemerintah menggunakan peranti lunak open source.